XtGem Forum catalog

APIEKTOP
WELCOME TO
MAJELISILMU

Kumpulan Ilmu Pengetahuan Dan Hinuran
SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN A. SYARAT PERNIKAHAN Syarat-syarat pernikahan merupakan dasar bagi sahnya pernikahan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka sahlah pernikahan dan menimbulkan kewajiban dan hak sebagai suami istri. Pada garis besarnya, syarat sah pernikahan itu ada dua, yaitu: 1. Laki-laki dan perempuannya sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi, Baik karena haram untuk sementara atau untuk selamanya. 2. Akad nikahnya dihadiri oleh saksi. Dalam masalah syarat pernikan ini terdapat beberapa pendapat di antara para madzhab fiqih, yaitu sebagai berikut: 1. Ulama' hanafiyah, mengatakan bahwa bagian syarat-syarat pernikahan berhubungan dengan sighat dansebagian lagi berhubungan dengan akad, serta sebagian lainya berkaitan dengan saksi. a. Sighat, yaitu ibarat dari ijab qabul, dengan syarat sebagai berikut 1) Menggunakan lafal tertentu, baik dengan srih misalnya َتزْوِيْجٌ / اِنْكاَحٌ tazwij atau inkah maupun dengan kata kinayah, seperti: a) Lafal yang mengandung arti akad untuk memiliki, misalnya : saya sedekahkan anak saya kepada kamu, saya hibahkan anak saya kepada kamu dan sebagainya. b) Lafal yang mengandung jual untuk memiliki misalnya : milikilah diri saya untukmu, milikilah anak perempuan saya untukmu dengan Rp 500 c) Dengan lafal ijarah atau wasiat, misalnya: saya ijarahkan diri saya untukmu, saya berwasiat jika saya mati anak perempuan saya untukmu. 2) Ijab dan qabul dengan syarat yang dilakukan dalam salahsatu majlis. 3) Sighat didengar oleh orang-orang 4) Antara ijab dan Kabul tidak berbeda maksud dan tujuannya 5) Lafal sighat tidak disebutkan untuk waktu tertentu b. Akad, dilaksanakan dengan syarat apabila kedua calon pengantin berakal, baligh dan merdeka. c. Saksi, harus terdiri dari 2 orang. Maka tidak sah apabila akad nikah hanya di saksikan 1 orang. Dan tidak di syaratkan keduanya harus laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun demikian apabila saksi terdiri dari 2 orang perempuan maka nikahnya tidak sah. Adapun syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut: 1) Berakal, tidak gila 2) Baligh, bukan anak-anak 3) Merdeka, bukan budak 4) Islam 5) Kedua orang saksi itu mendengar 2. As-syafi'i berpendapat bahwa, syarat-syarat pernikahan itu ada yang berhubungan dengan sighat, ada juga yang berhubungan dengan wali, serta da yang berhubungan dengan kedua calon pengantin, dan ada lagi yang berhubungan dengan saksi. B. RUKUN PERNIKAHAN Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas 1. Adanya calon suami istri yang akan melakukan pernikahan Sudah menjadi sunnatullah bahwa semua mahkluk dijadikan Allah SWT, dimika bumi dengan berpasang-pasangan termasuk manusia. Sebagai mahkluk social, manusia jelas membutuhkan teman hidup dalam masyarakat yang diawali dengan membentuk keluarga sebagai unsure masyarakat kecil Perhatikan firman Allah SWT:         Artinya: Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah ( QS Al Az-zariyat 49). Dalam ayat lain allah juga berfirman:              Artinya: Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS yaasin 36) Untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, disyartiatkan pernikahan. Oleh karena itu, apabila seserang telah mampu memberikan nafkah dan memenuhi beberapa syarat yag telah ditentukan, allah SWT berfirman:       Artinya: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi Nabi Muhammad SAW juga bersabda dalam sebuah hadistnya عَنْ عَـبْدِ اللهِ ابـْنُ مَسْعُـوْدٍ قَالَ لنـَاَ رَسُوْلُ اللهِ ص م ياَمَعْشـَرَ الشَّبَابِ مَنْ اِسْتَطَاعَ الْبَاءَة فَلْيَتـَزَوَّجْ ، فَإِنَّـهُ أَغَـضّ لِلْبَـصَرِ وَأَحْصَن لِلْفَـرْجِ وَ مَنْ لمَ ْيسََََََََََتـطِعْ فَعَــلَيْهِ بِالصّـَوْمِ فَاِنـَّهُ لَهُ وِجـَاءٌ Dari Abdillah bin Mas'ud. Rasulallah SAW bersabda kepadaku "wahai para pemuda! Barang siapa yang telah mampu member nafkah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan tu dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan farji. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka berpuasalah, karena puasa itu merupakan benteng bagi dirinya" ( Muttafaq Alaih) 2. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita Akad nikah dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahinya. Keterangan in dapat dilihat dalam sebuah hadist Nabi SAW yang berbunyi: اَيمُّـَا اْمـَراَةِ نَكَـحَتْ بِغَـيْرِ اِذْنِ وَلِيَّـهَا فَنِكَـحُهاَ بَاطِـلٌ Artinya: Barang siapa diantara perempuan menikah tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal (HR Empat Ahli Hadist, kecuali Nasa'i) Dalam hadist lain nabi SAW juga bersabda: لَا تَـزَ وَّجَ اْلمَرْأَة َ وَ لَا تَـزَ وَّجِ اْلمَرْأَ ةُ نَفْسَــهَا Artinya: Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri (HR Ibnu Majjah dan Daruqutni) 3. Adanya 2 orang saksi Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orang yang menyaksikan akad nikah tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda: لَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَ لِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ Artinya: Nikah itu tidak sah melainkan dengan wali dan dua orang saksi (HR Ahmad) 4. Sighat akad nikah Yaitu ijsb qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan di jawab oleh calon pengantin. Akad nikah itu sah apabila diucapkan dengan mengunakan fi'il mudhri' seperti ِانْكَاحٌ atau تَزْ ِو ْيجٌ atau yang seperti dengan keduanya, beberapa contoh ijab qabul: a. Walinya ayah sendiri dan pengantin prianya sendiri • Wali berkata اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِى فَاطِمَةَ بِنَفْسِكَ بِمَهْرِ مِائَةِ الفِ رُوبِيَّةٍ حَالًا Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan anak perempuan saya bernama fatimah untuk saudara, dengan mas kawin Rp seratus ribu rupiah kontan" قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا بِنَفْسِى بِالمَهَْرِ الْمَذْكُوْرِ Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya Fatimah untuk saya daengan maskawin yang telah disebutkan" b. Walinya wakil, pengantin prianya sendiri • Walinya berkata اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُوَكِّلىْ بِمَهْرِ مِائَةَ الفِ رُوبِيَّةٍ حَالًا Artinya: "Saya nikahkan dan saya wakilkan Fatimah binti Muhammad yang diwakilkan kepada saya dengan maskawin seratus ribu rupiah kontan" • Pengantin pria menjawab قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا بِنَفْسِى بِالمَهَْرِ الْمَذْكُوْرِ Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya Fatimah untuk saya dengan maskawin yang telah disebutkan" c. Wali ayahnya sendiri pengantin prianya wakil • Wali berkata اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِى فَاطِمَةَ عَلِيًا مُوَكِّلُكَ ِبَمْهرِ مِائَةَ الفِ ُروبِيَّةٍ حَالًا Artinya: "Saya nikakan dan saya kawinkan anak saya Fatimah untuk ali yang telah diwakilkan kepada saudara dengan maskawin seratus ribu kontan" • Wakil pengantin pria menjawab قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا له بِالمَهَْرِ الْمَذْكُوْرِ Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya Fatimah untuk saya dengan maskawin yang telah disebutkan" d. Walinya wakil, pengantin prianya juga wakil • Wakil wali berkata اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُوَكِّلىْ عَلِيًامُوَكِّلُكَ بِمَهْرِ مِائَةَ الفِ رُوبِيَّةٍ حَالًا Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan Fatimah binti Muhammad yang di wakilkan kepada saya untuk ali, dengan maskawin seratus ribu rupiah kontan" • Wakil pengantin pria menjawab • قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا لَهُ بِالمَهَْرِ الْمَذْكُوْرِ Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya Fatimah untuk saya dengan maskawin yang telah disebutkan" e. Walinya kakak/adik sekandung • Ijab اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ اُخْتِى اْلكَبِيْرَةِ / الْصَغِيْرَةِ فَاطِمَةَ بِنَفْسِكَ بِمَهْرِ مِائَةِ الفِ رُوبِيَّةٍ حَالًا Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan kakak/adik perempuan saya Fatimah untuk saudara dengan mas kawin seratus ribu rupiah kontan" Nabi Muhammad SAW bersabda: ِاتَّقُوْا الله َ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْتمُوُ هُنَّ بِاَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوَ جَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ Artinya: Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah Imam malik berkata bahwa rukun nikah itu ada lima acam yaitu: 1. Wali dari pihak perempuan 2. Mahar (maskawin) 3. Calon pengantin pria 4. Calon pengantin perempuan 5. Sighat akad nikah Sedangkan imam syafi'I berkata bahwa rukun nikah ada lima macam yaitu: 1. Calon pengantin laki-laki 2. Calon pengantin perempuan 3. Wali 4. Dua orang saksi 5. Sighat akad nikah

fixwapwaplog
Display Pagerank