Insane

APIEKTOP
imageimage
Kumpulan Ilmu Pengetahuan Dan Hiburan

MENU-ARTIKEL

4.Pendirian Imam Abu Hanifah tentang Taqlid
Sebagai seorang ulama, beliau tidak membenarkan seorang bertaklid buta[4] dengan beliau (tidak mengetahui dasar/dalil yang digunakan). Begitu juga kepada para Ulama beliau menginginkan seorang bersikap kritis dalam menerima fatwa dalam ajaran agama. Bahakan beliau pernah berkata “Tidak Halal bagi seorang yang ating fatwa dengan perkataanku, selam ia belum mengerti dari mana perkataanku”. Dalam mengistinbathkan hukum, beliau melihat terlebih dahulu kepada kitabullah, bila tifdak ditemukan dilanjutkan kepada sunnah jika tidak ditemukan pula dalam sunnah beliau melihat kepada perkataan para sahabat, lalu beliau menggunakan jalan pikiran untuk mengambil pendapat mana yang sesuai dengan jala pikiran dan ditiggal mana yang tidak sesuai. B. IMAM MALIK 1. Kehidupan Imam Malik Imam malik dilahirkan dikota Dzu Al-muruwah di selatan kota madinah, lalu pindah ke aqiq dan kemudian pindah ke madinah, menurut riwayat beliau dilahirkan diamdinah pada tahun 93 H, namun ada yang mengatakan pula pada tahun 91 H,94 H, 95 H, 96 H, bahkan ada pula yang mengatakan tahun 97 H. diriwayatkan ibunya mengandung beliau selama dua tahun, ada lagi yang mengatakan tiga tahun, beliau bernama asli malik bin Anas bin Malik bin Abu amir bin amr bin ghaimah bin Khutsail bin amr bi Harits ia termasuk bani taim bin Murrah. Kakek keduanya, abu Amir bin Amr adalah seorang sahabat Rasulullah SAW, sedangkan kakek pertamanya, malik bin Abu Amir adalah salah satu tokoh Tabi’in. 2. Pendidikan Imam Malik Imam Malik berguru kepada banyak guru diantaranya adalah Abdurrahman ibnu hurmuz, Rabi’ah bi Abdurrahman Farrukh, ati’ budak Abdullah bin Umar, Ja’far bin Muhammad Baqir, Muhammad bin Muslim Az-Zuhri, Abdurrahman Dzakwan, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Abu hazim Salamah bin Dinar, dan guru-gurunya yang lain dari kalangan tabi’in, seperti yang di ungkapkan oleh An-Nawawi. Imam malik menurut riwayat An-Nawawi bahwa imam Malik berguru kepada pada 900 guru, 300 dari kalangan tabi’in, dan 600 dari kalangan tabi’it tabi’in yang terdiri dari ulama yang ia pilih, ia akui agamanya, fiqihnya, pemenuhan kewajiban periwayatan dan syarat-syaratnya, serta ia percaya. 3. Dasar-Dasar Istinbath Mazhab Imam Malik Mazhab Imam Malik adalah sebagai berikut: a. Al-qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. b. Sunnah rasul yang beliau pandang sah. c. Ijma’ para Ulama Madinah, tetapi beliau kadang-kadang menolak hadits apabila nyata-nyata berlawanan atau tidak diamalkan oleh para ulama madinah. d. Qiyas : Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. e. Mashalihul Mursalah[5] (Istislah): Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata mursalah berasal dari kata bahasa arab sholaha- yasluhu menjadi sholhan atau mashlahatan yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah berasal dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu: arsala- yursilu- irsalan- mursalan yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat). 4. Pendirian Imam Malik tentang Taqlid Imam Malik, imam penduduk Madinah, berkata : Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, yang dapat salah dan dapat juga benar. maka perhatikan secara kritis pendapatku. Jika sesuai dengan kitab dan Sunnah ambillah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan kitab dan Sunnah tinggalkanlah. Setiap orang sesudah Nabi dapat diambil ucapannya dan dapat pula ditinggalkan, kecuali, Nabi Muhammad Shallahu alaihi wa sallam. C. IMAM AS-SYAFI’I 1. Kehidupan Imam Syafi’i Syafi’I lahir di Gaza, palestina pada tahun 150 Hijriyah inilah pendapat paling masyhur dikalangan ulama namun ada juga riwayat ynag mengatakan bahwa imam syafi’I lahir di daerah Asqalan, sebuah daerah yang berjarak kuarang lebih tiga Fasakh (8KM) dari Gaza dan sejauh dua atau tiga marhala[6], dari Baitul maqdis, bahka ada juga yang mengatakan bahwa beliau dilahirkan di Yaman. Namun menurut An-Nawawi “pendapat paling masyhur yang dipegang oleh jumhur ulama bahwa imam Syafi’I lahir di Gaza” Nama lengkap beliau adalah: Abu Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin Sa’id bin Ubaid bin abu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdu Manaf, nasabnya samapai kepada rasulullah saw, pada kakeknya Abdu Manaf, oleh karena itu ia dikatakan tentang Syafi’I, “cucu sepupu Nabi saw”. 2. Pendididkan Imam Syafi’I Imam Syafi’I hafal Al-qur’an ketika umurnya masih belia, kemudian beliau juga menghafal hadist dan berhasil menghafalnya, ubeliau sangat ertarik kepada kaidah-kaidah Arab dan kalimat-kalimtnya, demi hal itu ia pergi ke pedalaman dan tinggal bersama kabilah Hudzail sekitar sepuluh tahun. Pertama beliau berguru kepada Syaikhnya, Muslim Khalid Az-Zinzi dan imam-imam makkah lainnya lalu belia pergi ke Madinah kala berusia 13 tahun, ia tetap berguru kepada malik hingga ia wafat. Diantara guru-guru syafi’I di makkah antara lain: Muslim bin Khalid Az-Zinzi, Sufyan bin Umayah, Sa’id bin Salim Al-Qidah, Daud bin Abdurrhaman Al-Athar, dan Abdul Hamid bin Abdul Aziz bin Abu Daud. Dan diantara guru-gurunya di Madinah antara lain: Malik bin Anas (Imam Malik), Ibrahim bin Sa’ad Al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-darawardi, Ibrahim bin Yahya Al-asami, Muhammad bin Sa’id bin Abdu Fadik, dan Abdullah bin Nafi Ash-Shaigh. 3. Dasar-Dasar Mazhab Imam Syafi’I Mazhab Imam adalah sebagai berikut: a. Al-qur’an: Alqur’an merupakan sumber pokok huku islam sampai akhir zaman. b. Hadits; Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an c. Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. d. Qiyas e. Istishab;[7] Istishhab secara bahasa adalah menyertakan, membawa serta dan tidak melepaskan sesuatu.[8] 4. Pendirian Imam Syafi’I terhadap Taqlid Beliuselalu member peringatan terhadap murid-muridnya agar tidak begitu saja menerima apa-apa yang disampaikan oleh beliau samapikan dalam masalah agama, yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Diantara nasiat beliau tentang talid buta, beliau pernah berkata kepada muridnya yaitu Imam Ar-Rabi : “Ya Abi Ishak, janganlah engkau bertaklid kepadaku, dalam tiap-tiap yang apa aku atinga, dan pikirkanlah benar-benar bagi dirimu sendiri karena ia adalah urusan agama”. Dari pernyataan tersebut di atas kiranya cukup jelas pendapat imam Syafi’I tentang taklid buta sungguh beliau melarang taklid buta kepada beliau dan kepada para ulama lainnya dalam urusan hokum-hukum agama.

fixwapwaplog
Display Pagerank