MENU-ARTIKEL
A. LATAR BELAKANG
Sudah lima belas abad, Islam sebagai ajaran telah diturunkan ke muka bumi. Ajaranya tersebar luas, menerobos ruang dan waktu: dari tanah kelahirannya di Timur-Tengah hinngga kedataran Asia, Eropa, Afrika dan Amerika, sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama yang kontekstual (Shalihul likulli Zamanin wa Makanin)[1], mampu bertahan dan berkembang pesat dengan warna partikularitas dan universalitas. Islam mampu mengakomodasi lokalitas dan partikuralitas. Islam memang turun dan disempurnakan di tanah kelahirannya, keterbukaan Islam telah memberikan ruang untuk terus mengakomodasi kemoderenan dan keglobalan.
Mazhab atau dalam bentuk jamaknya mazahib adalah suatu nama untuk para ulama mujtahid yang mempelajari kitab Allah (Alquran) dan mengumpulkan hadist-hadist nabi yang mereka ketahui serta mempelajari perkataan dan fatwa para sahabat, kemudian mereka mengeluarkan hukum-hukum dari semuanya itu, dan kemudian yang tidak mereka dapatkan dari nash yang shohih, mereka qiyaskan dengan yang sesuai menurut zaman, tempat dan kejadiannya, baik dengan cara istihsan, masholihul mursalah atau dengan 'uruf, semua itu dilakukan dengan mempelajarinya dari dalil-dalil yang ada bukan dengan syahwat dan hawa nafsu.
Imam Mazhab yang empat adalah Imam-imam para fakih yang termasyhur, mereka adalah pendiri mazhab-mazhab fiqih yang tersebar luas di belahan dunia serta terkenal ditengah-tengah bangsa manusia. Mereka memperoleh kedudukan yang hebat itu adalah sebab jerih payah yang luar biasa yang telah mereka lakukan, dan karena warisan fiqih yang mereka wariskan yang akan selalu menjadi kebanggaan Umat Islam. Semenjak terbitnya cahaya Islam hingga Keempat Imam ini menerima warisan-warisan Tasyri’ (penetapan hukum), Istinbbath (penyimpulan hukum), dan fiqih dari para pendahulunya, lalu mereka memelihara dan mengembangkannya serta menybarluaskan manfaatnya ketengah-tengah manusia khususnya Umat Islam.
Para Imam Mazhab seperti , Imam Abu Hanifah An-Nu’mam, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammmad bin Idris As-Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hambal, memang sudah cukup terkenal di Indonesia. Namun untuk mengetahui pola ijtihad masing-masing memang sangat terbatas, bahkan cenderug ada yang hanya memperdalam satu dari empat mazhab tersebut, hal ini mungkin disebabkan faktor sosial masyarakat dan lingkungan atau hanya berguru kepada guru yang hanya cenderung kepada salah satu mazhab pula.
Menganut salah satu mazhab saja sebenarnya sah-sah saja dan tidak ada larangan namun hendaknya jangan menutup diri atas pemikiran-pemikiran yang ada pada mazhab lain yang juga bersumber pada sumber yang sama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, ini dimaksudkan agar seseorang tidak “Ta’asub Mazhab”[2].
Kalaupun tidak bisa menghilangnkan kefanatikan kepada satu mazhab, namun sekiranya bisa menghargai pendapat dari mazhab lain, dan mengembagkan sikap toleransi, kalau saling toleransi dan saling penegertian antra pihak yang satu dengan pihak lainnya, tentu tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, karena mungkin adakalanya perselisihan itu dapat di pertemukan, ada jalan keluar yang dapat ditempuh, masing-masing pihak mampu menghargai pendapat orang lain yang berbeda degnan pendapatnya.
Sebaliknya kalau kurang lapang dada hal yang kecil mungkin akak menjadi besar, hal ini mungki karena ta’asub kepada mazhab yang dianutnya, atau kurang luas pandangan terhadap apa yang akan terjadi bila ini disikapi dengan tidak berlapang dada, mungkin juga dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lainnnya, yang bersifat pribadi atau golongan/kelompok dalam masyarakat.
Walaupun makalah ini banyak kekurangan namun Insya Allah dalam makalah ini akan mengemukakan bebrapa tokoh Imam mazhab beserta biografi serta pola pemikirannya.
B. RUMUSAN
Adapun rumusan yang digunakan dalam makalah ini adalah:
• Bagai mana pola-pola istinbath yang terapkan oleh para Imam Mazhab?
• Bagaimana pendirian para Imam Mazhab terhadap Taklid?
C. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Adapun Tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah:
• Untuk mengetahui pola-pola dasar istinbath yang diterapkan oleh para Imam Mazhab.
• Untuk mengetahui pandangan para Imam Mazhab terhadap Taqlid.
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Pada bagian Akhir penulis mencantumkan apa yang akan manjadi bahan dalam makalah ini, penulis membagi bab dan sub bab sebagai berikut :
Bab Pertama, berisikan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan, tujuan pembuatan makalah, dan sistematika penulisan.
Bab Kedua berisikan tentang pola-pola dasar Istinbath Hukum empat Imam mazhab yang terdiri dari Mazhab Imam Abu Hanifah, Mazhab Imam malik, Mazhab Imam Syafi’I dan mazhab Imam Hambali.
Bab Ketiga berisikan tentang Pebnutup yang terdiri dari kesimpulan.
BAB II
POLA-POLA DASAR ISTINBATH HUKUM EMPAT IMAM MAZHAB
A. IMAM ABU HANIFAH
1. Kehidupan Imam Abu Hanifah
Abu Hanifah merupakan imam pertama dari keempat imam dan yang paling dahulu lahir juga wafatnya, ia mampu memeperoleh kedudukan yang terhormat dalam masyarakat yang menghimpun factor-faktor positif dan factor-faktor negative, sehingga tidak heran ia di juluki Imam A’zham (pemimpin terbesar), ia juga dikenal sebagai fakih irak, dan imam Ar-Ra’y (Imam Aliran Rasional)
Beliau dilahirkan di kota Kuffah, pada tahun 80 H (699 M), beliau benama asli Nu’mam bin Tsabit Bin Zhauth Bin Mah, ayah beliau keturunan bangsa persi ( Kabul Afganistan) yang menetap di Kuffah, tsabit bapak dari abu hanifah lahir sebagai seorang muslim dan diriwayatkan dia berasal dari bangsa anbar. Adapula ia mukim di tirtmidz, ada lagi yang mengatakan ia bermukim di Nisa, bisa jadi ia bermukim di tiap-tiap kota itu sementara waktu. Ia adaalah seorang pedagang yang kaya dan taat beragama, sebagai mana ia pernah berttemu dengan ali bin Abi Thalib, lalu sang imam mendoakan dan keturunananya dengan kebaikan dan keberkahan.
2. Pendidikan Imam abu Hanifah
pada masa abu hanifah terdapat empat sahabat, mereka adalah: Anas bin Malik, Abdullah bin Abu Aufa, Sahl bin Sa’ad dan Abu Thufail, mereka adalah sahabat-sahabta yang paling akhir wafat, namun abu Hanifah tidak Berguru kepada mereka.
Mengapa tidak berguru kepada mereka?, mungkin diantara mereka ada yang sudah wafat sedang abu hanifah masih kecil, seperti Abdullah bin Aufa yang meninggal pada tahun 87 hijriyah sehinggga umur abu hanifah pada waktu itu baru 7 tahun, dan seperti abu Sahl bin Sa’ad yang wafat tahun 88 atau 91 hijriyah dan umur Imam Hanafi baru berumur 11 tahun. Sementara Anas bin Malik wafat pada tahun 90 atau 92 atau 95 hijriyah dank ala itu abu Hanifah berumur 15 tahun dan belum mulai mencari ilmu, ketika itu beliau masih berdagang.
3. Dasar-Dasar Istinbath Mazhab Imam Abu Hanifah
Mazhab abu Hanifah adalah gambaran yang hidup dan jelas bagi relevansi Hukum Islam dengan tuntutan masyarakat, beliau mendasarkan mazhabnya pada :
a. Al-Qur’an[3]: Alqur’an merupakan sumber pokok huku islam sampai akhir zaman.
b. Hadits: Hadits merupakan penjelas dari pada Al-Qur’an yang asih bersifat umum.
c. Aqwalus shahabah (Ucapan Para Sahabat): ucapan para sahbat menurut Imam hanafi itu sangat penting karena menurut beliau para sahabat meupakan pembawa ajaran rasul setelah generasinya.
d. Qiyas: beliau akan menggunakan Qiyas apa bila tidak ditemukan dalam Nash Al-Qur’an, Hadits, maupun Aqwalus shahabah.
e. Istihsan: merupakan kelanjutan dari Qiyas. Epnggunaan Ar-Ra’yu lebih menonjol lagi,istihsan menurut bahasa adalah “menganggap lebih baik”, menurut ulama Ushul Fiqh Istihsan adalah meninggalkan ketentuan Qiyas yang jelas Illatnya untuk mengamalkan Qiyas yang bersifat samar.
f. Urf, beliaua mengambil yang sudah diyakini dan dipercayai dan lari dalam kebutuhan srta memeperhatikan muamalh manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau menggunakan segala urusan (bila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ,As-Sunnah dan Ijma’ atau Qiyas ), beliau akan menggunakan Istihsan, jika tidak bisa digunakan dengan istihsan maka beliau kembalikan kepada Urf manusia