MENU-ARTIKEL
Tujuan dan Manfaat Perbandingan Mazhab.
Adapun tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab antara lain:
1. Untuk mengetahui pendapat-pendapat para Imam mazhab (para Imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara-cara istinbath hukum dari dalilnya oleh mereka.
2. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.
3. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
C. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah (perbandingan) Mazhab.
Dalam melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalail yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagian ulama muta’akhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka dianggap lemah karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan as-Sunnah.
وَمَا جَعَل عَلَيْكُم فِي الدِّينِ مِنْ خَرَجٍ.
“Dan Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
Hasil studi dari muqarin adalah mengamalkan dalil yang paling kuat, baik bagi muqarin sendiri maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atau yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu. Hukum yang didapat dari hasil perbandingan itu merupakan hasil yang objektif dan terkuat dalilnya, oleh sebab itu wajib mengamalkannya. Dengan sikap seperti ini kita akan merasakan tujuan dan hikmah atau manfaat dari studi perbandingan tersebut.
Islam tidak mewajibkan umatnya untuk bertaklid dan mengikat diri pada pendapat suatu mazhab, melainkan memerintahkan untuk mengikuti hukum-hukum yang diambil dari sumbernya yang kuat, kecuali bagi orang-orang awam yang belum atau tidak bisa membedakan mana dalil yang terkuat dan mana yang tidak, yang penting baginya mengamalkan hukum yang ditetapkan mazhab tertentu yang menjadi panutannya.
Orang yang enggan mengamalkan hukum hasil muqaranah, bagaikan orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi, karena belumterbiasa, padahal ia membutuhkannya.