MENU-ARTIKEL
IMAM SYAFI'I (150H / 767M – 204H / 820M)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad Ibn Idris Bin Abbas Bin Usman Bin Syafi'i Al-Hasyimi Al-Muthalibi Al-Quraisyi, adalah pembangun madzhab Syafi'i,
1. Dasar-Dasar Hukum Yang Dipakai Oleh Imam Syafi'i
Mengenai dasar-dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi'i sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam dalam kitabnya Ar-Risalah, yaitu sebagai berikut:
a. Al-qur'an, beliau mengambil dengan makna yang lahir kecuali jika didapati alas an yang menunjukkan bukan arti yang lahir itu, yang harus dipakai.
b. As-Sunnah, beliau mengambil sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang ahad pun diambil untuk menjadi dalil.
c. Ijma dalam arti, bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya, disamping itu beliau berpendapat bahwa kemungkinan ijma tidak mungkin karena berjauhan temat tinggal dan sukar berkomunikasi.
d. Qiyas, imam syafi'I memkai qiyas apabila dalam ketiga dasar hukum diatas yang terpaksa diadakan itu hanya mengenai keduaniaan atau muamalah, karena urusan ibadah telah cukup sempurna dari al-qur'an dan as-sunnah.
e. Istidlal (Istishab), adalah menghukumi sesuatu dengan keadaan seperti sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukkan perubahan keadaan itu. Imam Syafi'i memakai jalan Istidlal dengan mencari alasan atas kaidah-kaidah agama ahli kitab yang terang-terangan tidak terhapus oleh al-qur'an. Beliau tidak sekali-kali mempergunakan pendapat buah pikiran manusia.
2. Qaul Qadim Dan Qaul Jadid
Imam Syafi'i adalah pakar yurisprudensi Islam, salah seorang tokoh yang tidak kaku dalam pengambilan hukum dan tanggap terhadap keadaan lingkungan tempat beliau menentukan hukum, sehingga tidak segan-segan mengubah penetapan yang semula telah ia lakukan untuk menggatikan dengan hukum yang baru, karena berubah keadaan lingkungan yang dihadapi.
Karena pendirian beliau yang demikian maka munculah apa yang disebut qaul qadim dan qaul jaded sebagai hasil ijtihadnya yang pertama dan qaul jaded sebagai pengubah hukum yang pertama.