ARTIKEL-BACA AN
Di dalam dunia Islam, kebebasan manusia dalam berfikir tidak lahir dari suatu proses sejarah tetapi berpangkal pada inti ajaran Islam sendiri, yang mayoritas adalah dhanniyah ad dilalah. Dengan adanya kebebasan berfikir, merenung, dan kebebasan untuk berkarya dalam memahami maksud suatu nash - yang dhanniyat ad dilalah – diatas, sejarah telah mencatat dengan tinta emas akhirnya ulama besar bidang fiqh thasawuf, filsafat, ilmu kalam dan sebagainya. Misalnya imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al-Biruni, Ats-Tsauri, dan sebagainya
Realitasnya, di tengah masyarakat muslim Indonesia berkembang berbagai macam aliran fiqh kendatipun mayoritas bermazhab Syafi’i. Bukankah perbedaan pendapat berkenaan dengan maalah furu’iyah (cabang), baik mengenai ibadah, mu’amalah, dan persoalan lainnya sering dijumpai di tengh-tengah masyarakat Indonesia?
Perbedaan mazhab dan khilfiah merupakan merupakan peroslan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Diantara masalah khilafiah tersebut ada yang bias diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana dan mudah berdasarkan akal sehat, karena adanya toleransi dan saling pengertian. Meskipun demikian, keberadaan masalah khilafiah itu tetap menjadi ganjalan dalam menjalin harmonisasi di tengah umat Islam. Karena diantara mereka seringkali menonjolkan ta’asubiah (fanatik) yang berlebihan dan jauh dari pertimbangan akal sehat.
Masalah khilafiah furu’iyah yang bermula dari perbedaan mazhab fiqh, juga dapat menyulut percikapan perbedaan pendapat. Masalah ini cenderung mempunyai harga tawar sendiri. Karenanya, perbedaan mazhab dan ikhtilaf harus dijaga agar tetap berada pada jalurnya dan sesuai dengan etika yang luhur. Sehingga perbedaan dan ikhtilaf itu tidak mendatangkan kemudlaratan atau menimbulkan perpecahan, tetapi menjadi rahmat.
Sekali lagi, khilafiah dalam lapangan hokum (fiqh Islam) tidak perlu dipandang sebagai factor yang melemahkan kedudukan hokum Islam dan menjadi penyebab munculnya friksi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sebaliknya, adanya khilafiah furu’iyah bisa memberikan kelonggaran kepada umat Islam dalam melaksanakan semua perintah Allah dan Rasul-Nya sesuai situasi dan kondisi yang dihadapinya. Di sinilah urgensinya memaknai ungkapan “Ikhtilafu ummati rakhmat” (perbedaan pendapat umatku adalah rahmat). (Moch Bukhori Muslim, MA)