MENU-ARTIKEL
A. Hak-Hak Kebendaan
a) Maskawin
Maskawin atau mahar ialah pemberian seorang suami kepada isterinya sebelum, sesudah atau pada waktu belangsung akad sebagai pemberian wajib yang tidak dapat digantikan dengan lainnya. Allah berfirman:
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 4)
Apabila si perempuan memberikan sebagian maskawin yang sudah menjadi miliknya, tanpa paksaan, maka sang suami boleh menerimanya. Maskawin boleh diterimakan kepada isteri dan menjadi hak isteri, bukan untuk orang tua atau saudaranya. Maskawin adalah imbangan untuk dapat menikmati tubuh si perempuan dan sebagai tanda kerelaan untuk diungguli oleh suaminya.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Di samping itu maskawin juga akan memperkokoh ikatan dan untuk menimbulkan kasih saying dari si isteri kepada suaminya sebagai teman hidupnya.
a. Kadar Maskawin
Syariat Islam tidak membatasi kadar maskawin yang diberikan suami kepada isterinya. Agama menyerahkannya kepada masyarakat untuk menetapkannya menurut adat yang berlaku di kalangan mereka, menurut kemampuan. Nash al-Qur’an dan hadits hanya menetapkan bahwa maskawin itu harus berbentuk dan bermanaat tanpa melihat sedikit atau banyaknya, karena itu dapat berupa cincin besi, seperti yang diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
اُنْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: “Carilah maskawin meskipun hanya cincin besi”
Maskawin dapat berupa mengajar al-Qur’an, seperti yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, Beliau mengawinkan sahabatnya dengan maskawin bacaan al-Qur’an. Demikian pula dengan pakaian, seperti yang diterangkan dalam hadits shahih, bahwa Beliau mengawinkan salah seorang sahabatnya dengan maskawin sepasang sandal. Beliau bertanya kepada pihak perempuan, “Apakah engkau rela dikawin dengan maskawin sepasang sandal?” Perempuan itu menerimanya.
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa maskawin boleh sedikit jumlahnya dan boleh berupa sesuatu, asal bermanfaat, meskipun berupa bacaan al-Qur’an.
b. Kapan Maskawin Harus Dibayar Seluruhnya?
Kita tahu bahwa maskawin adalah hak perempuan yang ditetapkan oleh syara’ dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, tetapi kapan si perempuan itu berhak menerimanya?
Seorang perempuan berhak menerima maskawin penuh dalam tiga keadaan:
Pertama, apabila perempuan itu sudah disetubuhi oleh suaminya secara hakiki, berdasarkan firman Allah:
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa’: 20-21)
Kedua, apabila salah seorang suami atau isteri meninggal dunia sebelum mereka bercampur. Misalnya apabila suami meninggal sebelum bersetubuh dengan isterinya, maka si isteri berhak menuntut maskawin seluruhnya dari tinggalan kekayaan suaminya di samping menerima waris yang berlaku baginya, yaitu seperempat kalau suami tidak punya anak atau seperdelapan apabila suami mempunyai anak. Demikian pula ahli waris perempuan berhak menuntut maskawin dari suaminya apabila si perempuan meninggal dunia sebelum dicampuri oleh suaminya. Demikianlah ijma’ para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Ketiga, Malik dan Dawud pemimpin madzhab Zhahiriyahi berpendapat bahwa maskawin itu tidak dapat diminta seluruhnya kecuali apabila suami isteri itu telah berhubungan kelamin. Ber-khalwat atau menyepi berduaan di tempat sepi hanya mewajibkan separoh maskawin. Beralasan dengan firman Allah:
•
Artinya: “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu (QS. Al-Baqarah: 237)
Artinya bahwa seperdua mahar itu diminta apabila terjadi penceraian sebelum suami isteri itu bercampur, yaitu berhubungan kelamin secara hakiki, sedangkan kalau hanya berduaan di tempat sepi tanpa bersetubuh tidak mewajibkan membayar maskawin seluruhnya.
c. Gugurnya Kewajiban Membayar Maskawin
Kita mengetahui bahwa maskawin adalah hak bagi perempuan yang wajib dibayar oleh suami, tetapi apabila ada suami sebab tertentu, maka maskawin dapat gugur, dan suami tidak wajib membayarnya. Sebab-sebab yang menggugurkan maskawin itu ialah:
1. Terjadi penceraian sebelum berhubungan kelamin, dan sebab-sebabnya datang dari pihak isteri
2. Si perempuan mengajukan fasakh, misalnya karena suami miskin atau cacat.
3. Suami mengajukan fasakh, karena si perempuan itu cacat.
Dengan sebab-sebab di atas kewajiban memberi mut’ah juga gugur. Karena yang akan diganti sudah lenyap sebelum diterimakan, maka tidak ada kewajiban ganti rugi, seperti penjual yang kehilangan barangnya sebelum barang tersebut diterimakan.
Demikian juga maskawin itu gugur apabila si perempuan itu merelakannya (melunaskan) sebelum dicampuri atau maskawinnya diberikan kembali kepada suaminya. Gugurnya maskawin di sini karena digugurkan oleh si isteri, sebab maskawin adalah hak penuh bagi isteri.
b) Nafkah
Termasuk kewajiban suami terhadap isterinya ialah memberi nafkah, maksudnya ialah menyediakan segala keperluan isteri seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, mencarikan pembantu dan obat-obatan, apabila suaminya itu kaya. Kewajiban ini ditetapkan olah Al-Qur’an, sunnah dan Ijma’. Allah berfirman:
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Maksud almaulud lah dalam ayat di atas ialah ayah, ar-rizq maksudnya, makanan secukupnya, kiswah artinya pakaian. Sedangkan kata al-ma’ruf artinya yang dikenal menurut pengertian syara’, tidak terlampau kikir dan tidak berlebih-lebihan.
a. Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Nafkah
Untuk mendapatkan nafkah harus dipenuhi beberapa syarat, apabila tidak terpenuhi, maka tidak berhak menerima nafkah. Syarat itu sebagai berikut:
1. Akadnya sah
2. Perempuan itu sudah menyerahkan dirinya kepada suaminya
3. Isteri itu memungkinkan bagi si suami untuk dapat menikmati dirinya
4. Isteri tidak berkeberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya, kecuali apabila suami bermaksud jahat dengan kepergiannya itu atau tidak membuat aman diri si isteri dan kekayaannya, atau pada waktu akad sudah ada janji untuk tidak pindah dari rumah isteri atau tidak akan pergi dengan isterinya.
5. Kedua suami isteri itu masih mampu melaksanakan kewajiban sebagai suami isteri.
Apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, maka suami tidak berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya.
b. Kadar Nafkah
Apabila seorang suami tinggal bersama isteri dan ia memberi nafkah dengan mencukupi segala keperluan isterinya seperti makanan, pakaian dan sebagainya, maka si isteri tidak berhak menuntut ditentukan jumlah nafkahnya, karena suami selalu memenuhi kewajibannya. Apabila suami itu kikir, tidak memenuhi keperluan-keperluan isterinya atau meninggalkannya tanpa memberi nafkah, maka si isteri boleh mengajukan jumlah atau besarnya kadar nafkah untuk dirinya, untuk makan, pakaian serta tempat tinggal. Hakim berkewajiban utnuk memutuskan nafkahnya dan suami wajib memenuhinya apabila dakwaan isterinya benar.
Isteri juga boleh mengambil kekayaan suaminya untuk mencukupi kebutuhannya dengan cara yang baik, sekalipun suaminya tidak tahu, karena suami dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sedangkan isteri berhak mendapatkan nafkah dari padanya dan orang yang punya hak boleh mengambil haknya manakala ia sanggup mengambilnya.
c. Pendapat Ulama Hanafiyah tentang Kadar Nafkah
Para ulama berselisih pendapat mengenai kadar nafkah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditetapkan oleh Syara’ tetapi suami wajib memenuhi keperluan-keperluan isterinya seperti makanan dengan lauk-pauknya, daging, sayur, buah-buahan dan keperluannya yang lazim, sesuai dengan tempat dan keadaan serta selera orangnya. Suami juga berkewajiban memberikan pakaian untuk isterinya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar nafkah itu disesuaikan dengan kemampuan suami, bagaimanapun keadaan si isteri, berdasarkan firman Allah:
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu….” (QS. Ath-Thalaq: 6)
B. Hak-Hak Bukan Kebendaan
1. Mempergauli Isteri dengan Baik
Kewajiban pertama seorang suami terhadap isterinya ialah memuliakan dan mempergaulinya dengan baik, menyediakan apa yang dapat ia sediakan untuk isterinya yang akan dapat mengikat hatinya, memperhatikan dan bersabar apabila ada yang tidak berkenan dihatinya.
Artinya: “Bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)
2. Menjaga Isteri
Di samping berkewajiban mempergauli isteri dengan baik, suami juga wajib menjaga martabat dan kehormatan isterinya, mencegah isterinya jangan sampai hina, janga sampai isterinya berkata jelek. Inilah kecemburuan yang disukai Allah. Rasulullah SAW, bersabda:
اِنَّ اللهَ يَغَارُ وَاِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَغَيْرَةُ اللهِ اَنْ يَاءْ تِيَ الْعَبْدُ مَاحَرَّمَ اللهُ
(رواه البخارى)
Artinya: “Allah Cemburu dan manusia cemburu, kecemburuan Allah ialah apabila ada hamba-Nya yang melanggar larangan-Nya. (HR. Bukhari)
3. Mencampuri Isteri
Jumhur ulama – dan yang paling terkemuka ialah Ibnu Hazm – berpendapat bahwa mengumpuli isteri itu wajib, sekurang-kurangnya sekali pada setiap kali suci dari haid – kalau suaminya sanggup -. Apabila suami tidak melakukannya dianggap maksiat, berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: “Maka apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 222)
Imam Syafi’I berkata: Hukumnya tidak wajib, karena mengumpuli isteri adalah hak seorang suami. Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa mengumpuli isteri itu dibatasi, sekurang-kurangnya sekali selama empat bulan, kaena Allah menetapkan hal ini sebagai hak bagi orang yang meng-Ila’ isterinya, demikian pula untuk lainnya. Apabila seorang pergi meninggalkan isterinya dan tidak ada halangan untuk pulang, maka Imam Ahmad berpendapat untuk membatasinya selama empat bulan, kemudian suami diwajibkan untuk mencampurinya, apabila ia tidak mau pulang maka hakim boleh menceraikannya, kecuali apabila pihak isteri itu rela.
4. Kewajiban Isteri Terhadap Suami
Suami mempunyai beberapa hak yang menjadi kewajiban isteri terhadap suaminya. Di antaranya, isteri harus patuh kepada suaminya asal tidak diperintah berbuat maksiat, menjaga diri dan menjaga kekayaan suaminya, tidak melakukan perbuatan yang memuakkan suaminya, isteri jangan cemberut, jangan menampakkan hal-hal yang membuat suaminya tidak senang kepadanya. Inilah hak-hak suami yang terbesar. Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرَ النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَاِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَقِظَتْكَ فِى نَفْسِهَا وَفِى مَالِكَ (رواه النسائ)
Artinya: “Sebaik-baik perempuan (isteri) ialah yang apabila kamu memandangnya akan menyenangkan hatimu, apabila kamu perintah ia mematuhimu, bila kamu pergi ia menjaga dirinya dan menjaga hartamu”. (HR Nasa’i)
Allah SWT menggambarkan perempuan yang baik dalam firmannya:
Artinya: “Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisa’: 34)
5. Larangan Menerima Tamu yang Tidak Disukai Suami
Adalah termasuk kewajiban seorang isteri untuk tidak memasukkan orang lain yang tidak disukai oleh suaminya ke dalam rumahnya, kecuali dengan izin suaminya.
6. Kerja Sama Suami Isteri
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini memberikan hak kepada kaum perempuan sesuai dengan hak suami atas dirinya. Apabila seorang perempuan dituntut sesuatu, maka laki-laki juga dituntut. Dasar yang diletakkan Islam ialah kerjasama antara suami isteri dan mengatur kehidupan bersama adalah dasar yang sesuai dengan fitrah manusia.
7. Isteri Wajib Tinggal Bersama Suami
Termasuk hak suami terhadap isterinya ialah bahwa suami berhak menahan isterinya agar ia tinggal di rumah yang sudah disepakati utnuk berumah tangga.
Isteri dilarang meninggalkan rumah kecuali dengan izin suaminya. Tempat tinggal itu disyaratkan sesuai untuk didiami sebagai tempat berumah tangga, tempat itu dinamakan rumah. Apabila tidak ada tempat yang sesuai dengan tidak memungkinkan untuk dipenuhinya kewajiban suami isteri sebagai tujuan perkawinan, maka isteri tidak wajib menempatinya, karena tida dianggap rumah menurut syar’i. Misalnya dalam rumah itu ada orang lain yang akan menghalangi si isteri untuk melaksanakan kewajibannya atau ada orang lain yang akan menyusahkan isteri, atau dalam rumah itu tidak ada orang yang seharusnya ada (teman, pembantu) atau tempat itu menyebabkan isteri tidak betah tinggal di rumah atau karena tetangga tidak baik.
8. Berpindah Tempat Bersama Isteri
Suami berhak untuk berpindah tempat dengan membawa isterinya sewaktu-waktu, sesuai dengan firman Allah:
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka..” (QS. Ath-Thalaq: 6)
Larangan menyakiti itu bertujuan agar perpindahan itu tidak dimaksudkan untuk menyakiti isterinya tetapi supaya hidup sesuai dengan tujuan perkawinan. Apabila tujuannya untuk menyakiti, maka isteri berhak menolak pindah bersama suami. Demikian pula apabila perpindahan itu nampak akan membahayakan dirinya seperti jalannya tidak aman, atau merepotkan, atau tempat yang dituju itu akan menyebabkan ia sakit karena iklimnya terlalu panas atau terlalu dingin yang tidak cocok bagi dirinya, atau pindahnya itu akan merugikan kekayaannya, atau akan merusakkan akhlaknnya atau perpindahan itu akan menurunkan martabatnya, atau dengan sebab-sebab lain yang menurut orangnya atau daerahnya berbeda-beda.
Demikian apabila pihak isteri belum pernah mengajukan syarat untuk tidak berpindah tempat bersama suaminya atau diajak pergi meninggalkan kampungnya. Sedangkan apabila isteri sudah pernah mengajukan syarat (tidak akan pindah tempat), maka suami berkewajiban untuk memenuhi syarat itu, seperti firman Allah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al-Maidah: 1)
9. Bersolek
Isteri harus usaha mencari kebaikan bagi suaminya, yaitu berhias untuk menyenangkan suaminya dengan mempercantik diri agar suami tertarik bila memandangnya, mempesonakan suaminya sehingga suami akan bertambah sayang kepadanya.
Ibnu Abbas berkata: Sungguh saya berhias untuk isteriku sebagaimana saya akan merasa senang bila isteriku bersolek untukku atau memperelok dirinya.
Kecantikan perempuan akan nampak dengan memakai perhiasan, pakaian yang anggun, dengan parfum, celak, bedak dan sebagainya. Makruh bagi seorang isteri untuk menampakkan segala yang tidak menyenangkan di hadapan suaminya, misalnya dengan berpakaian yang tidak serasi atau tidak tepat dengan suasana di mana ia berada.
10. Suami Berdandan Untuk Isterinya
Seperti halnya seorang perempuan disunnahkan untuk selalu berdandan dan berusaha untuk menarik perhatian suaminya, maka suami juga disunnahkan untuk berdandan dan berhias untuk menarik perhatian isterinya. Ibnu Abbas berkata:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “....dan mereka (perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka”
Dandanan seseorang disesuaikan menurut umurnya, demikian pula kemampuan dan keadaannya. Termasuk berhias yaitu memakai wewangian, membersihkan gigi, memangkas rambut, memotong kuku, menyemir rambut, memakai cincin dan sebagainya.
Seyogyanya suami selalu memperhatikan saat-saat seorang perempuan membutuhkan laki-laki, kemudian memenuhi dan memuaskan keinginan isterinya agar tidak berpaling kepada laki-laki lain. Suami harus memperhtikan kemampuan dirinya sehingga dapat memenuhi kebutuhan isterinya.