PINJAM-MEMINJAM
A. Pengertian
Menurut etimologi, pinjam meminjam atau ariyah adalah datang dan pergi. Sedangkan terminologi syara’ ulaam fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
1. Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah:
“Pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti”
2. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah:
“Pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti”.
B. Dasar Hukum
Ariyah dianjurkan (mandub) dalam Islam, yang didasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah:
1. Al-Qur’an
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2)
2. Sunnah
Dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Anas, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.
C. Macam-Macam
1. Ariyah Mutlak
Yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya.
2. Ariyah Muqayyad
Yaitu meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya.
D. Rukun dan Syarat
1. Rukun
a. Mu’ir (peminjam)
b. Musta’ir (yang meminjamkan)
c. Mu’ar (barang yang dipinjam)
d. Shighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
2. Syarat
a. Mu’ir berakal sehat
b. Pemegangan barang oleh peminjam
c. Barang (musta’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.
SEWA-MENYEWA
A. Pengertian
Menurut etimologi, sewa-menyewa atau ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminology syara’. Untuk lebih jelasnya dibawah ini dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
1. Ulama Hanafiyah
“Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti”
2. Ulama Asy-Syafi’iyah
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu”.
3. Ulama Malikiyah dan Hanabilah
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”.
B. Dasar Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.
1. Al-Qur’an
Artinya: “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. At-Thalaq: 6)
2. Sunnah
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.’ (HR. Ibnu Majah dari Ibn Umar)
3. Ijma’
Umat Islam pada masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
C. Macam-Macam
1. Ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa
2. Ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah
D. Rukun Dan Syarat
1. Rukun
a. ‘Aqid (orang yang akad)
b. Shighat akad
c. Ujrah (upah)
d. Manfaat
2. Syarat
a. Syarat terjadinya akad
Syarat terjadinya akad berkaitan dengan aqid, zat akad dan tempat akad.
b. Syarat pelaksanaan
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad.
c. Syarat Sah ijarah
- Adanya keridaan dari kedua pihak yang akad
- Ma’qud alaih bermanfaat dengan jelas
- Ma’qud alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syarat
- Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’
- Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
- Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa
- Manfaat ma’qud alaih sesuai dengan keadaan yang umum
d. Syarat barang sewaan (Ma’qud alaih)
Diantara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai.
e. Syarat Ujrah (Upah)
- Berupa harta tetap yang dapat diketahui
- Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah
f. Syarat yang kembali pada rukun akad
Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad.
g. Syarat kelaziman
- Ma’qud alaih terhindar dari cacat
- Tidak ada udzur yang dapat membatalkan akad
GADAI
A. Pengertian
Secara etimologi, gadai atau rahn berarti tetap dan lama. Sedangkan menurut terminology syara’, rahn berarti: “Penahanan terhadap sautu barang dan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.”
Ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan gadai:
1. Menurut ulama Syafi’iyah
“Menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang.”
2. Menurut ulama Hanabilah
“Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayaran harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman”
B. Dasar Hukum
Gadai disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan Qiyas.
1. Al-Qur’an
•
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang” (QS. Al-Baqarah: 283)
2. Sunnah
“Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan degnan menggadaikan baju besi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat
1. Rukun
a. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
b. Al-murtahin (orang yang menerima)
c. Al-marhun (jaminan)
d. Al-marhun nih (utang)
2. Syarat
a. Syarat sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
b. Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mansyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya sah.
c. Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
TITIPAN
A. Pengertian al-Wadi’ah
Barang titipan adalah menurut bahasa artinya sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya (“ma wudi’a inda ghair malikihi layahfadzahu”) yang berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Dan dari makna kedua dari segi bahasa adalah menerima,
Menurut istilah al-wadi’ah ialah
1. Menurut Malikiyah al-wadi’ah ialah
“Ibarah pemindahan pemeliharaan sesuatau yang dimiliki secara mujarad yang sah dipindahkan kepada penerima titipan”
2. Menurut Hanafiyah al-wadi’ah berarti al-ida
“Ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.”
3. Menurut Syafi’iyah al-wadi’ah ialah
“akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.”
4. Menurut Hanabillah al-wadi’ah ialah
“titipan,perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas(tabaru)”
5. Menurut Hasbi-Ashidiqie al-wadi’ah ialah
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
6. Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi wa syaikh Umairah al-wadi’ah ialah “benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya”
B. Dasar Hukum Al-Wadi’ah
Al-wadi’ah adalah am nah bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, seperti firman Allah SWT;
Artinya: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan bertaqwalah kepada Allah sebagai Tuhannya” ( Al-baqarah : 283)
C. Macam – macam wadhi’ah
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wadhi’ah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya. Merupakan akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan yang mana pihak tersebut dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dan bertanggung jawab atas titipan tersebut bila terjadi kerusakan atau kelalaian dalam menjaganya dan keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut menjadi hak penerima titipan yang memanfaatkan barang tersebut
2. Wadhi’ah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Akad dimana pihak penerima tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan ataupun kelalaian yang bukan disebabkan oleh penerima titipan.Dalam hal ini biaya perawatan barang dibebankan pada pemilik barang tersebut.
D. Rukun Dan Syarat Al-Wadiah
Menurut Hanafiyah rukun al-wadi’ah ada satu yaitu ada ijab dan Kabul sedangkan yang lainya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Menurut Hanafiyah dalam shighat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah).
Menurut Syafiiyah al-wadi’ah memiliki tiga rukun yaitu :
1. Barang yang dititipkan, syarat barang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’
2. Bagi orang yang menitipkan dan yang menerima titipan disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil
3. Sighat ijab dan Kabul al-wadi’ah, diosyaratkan pada ijab Kabul ini dimengeri oleh kedua belah pihak, bak dengan jelas mauoun samar.