ARTIKEL-BACA AN
Dengan tersebar luasnya seluruh mazhab seiring dengan kejayaan Islam di dunia, berarti tersebar pula syariat Islam ke pelosok negri yang dapat mempermudah umat Islam untuk melaksanakannya.
Setelah munculnya mazhab-mazhab dalam hukum Islam dan hasil ijtihad para imam mazhab yang telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk ijtihadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun mungkin sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah kurang ataupun tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Lebih dari itu, sikap toleransi bermazhab pun semakin menipis dikalangan sesama pengikut-pengikut mazhab fiqh yang ada, bahkan sering sekali timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme mazhab yang berlebihan. Kemudian berkembang pandangan bahwa mujtahid hanya boleh melakukan penafsiran kembali terhadap hukum-hukum fiqh dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh imam-imam mazhab yang dianutnya. Hal ini mengakibatkan kemunduran fiqh Islam.
Kemunduran fiqh Islam yang berlangsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai akhir abad ke-13 H yang dikenal dengan “Periode Taqlid” dan “Penutupan Pintu Ijtihad”. Disebut demikian karena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.
Pada akhir abad ke-13 H baru mulai timbul pemikiran baru seperti Rasyid Ridha dan Muh. Abduh yang menyerukan kepada kebebasan berfikir.